Armadi Tunggu Keadilan Minggu, 28 Februari 10 - oleh : Sunarya
Perusahaan tempatnya bekerja menuduhnya melanggar peraturan perusahaan. Ia diskors, kemudian kena pemutusan hubungan kerja sepihak. Namun Armadi menuntut hak-haknya karena ia merasa PHK terhadap dirinya tidak sesuai ketentuan.
Perjuangannya berlanjut hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial yang berkantor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Didampingi kuasa hukumnya Danu I Nugraha SH MH, Ahmad Zen Allantany SH MSi, Sabenih SH, Gatra Ellmy Rahardian SH, Toddy Sebastian SH dari DI Nugraha & Partners Law Office, Armadi menggugat Etos Indonusa untuk mendapatkan hakhaknya melalui PHI pada November 2008 lalu.
Kisahnya Armadi adalah pekerja biasa di PT Etos Indonusa yang berkantor di kawasan Daan Mogot Jakarta Barat. Warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat itu bertugas sebagai operator di perusahaan penyemprotan hama itu dengan gaji sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Sejak diangkat sebagai karyawan pada 1994 ia bekerja dan tak ada masalah berarti.
Namun pada 25 Juli 2008, semuanya berubah. Ia dipanggil oleh Manager Human Resources & General Affairs Etos Indonesia dengan tuduhan melanggar peraturan perusahaan karena menggunakan kendaraan kantor untuk kepentingan pribadi. Namun, peraturan perusahaan Etos Indonusa, sebagaimana terbukti di sidang PHI, belum memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dasar PHK terhadap Armadi lemah. Sedangkan Armadi menginginkan PHK terhadap dirinya disertai kompensasi yang wajar mengingat masa kerjanya yang sudah lebih dari 15 tahun.
"Sebelumnya saya sudah berjuang untuk menuntut hak saya mulai dari perundingan bipartit. Tapi semuanya menemui jalan buntu hingga saya menemui advokat dari Kantor Hukum DI Nugraha," ujarnya kepada imediacyber.com.
Maka, meluncurlah kasus Armadi melawan PT Etos Indonusa. Isi gugatannya antara lain adalah uang pesangon berdasarkan masa kerja 15 tahun tujuh bulan senilai Rp 27,63 juta, uang penghargaan masa kerja Rp 9,21 juta, uang penggantian hak Rp 5,526 juta, dan upah proses Rp 9,21 juta. Total jumlah gugatannya adalah Rp 51,576 juta.
Nah, pada 10 Maret 2009 PHI mengabulkan sebagian gugatan Armadi. Putusan PHI tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Selanjutnya menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Namun majelis hakim PHI yang diketuai H Makmun Masduki SH MHum dengan anggota H Anton Sumartono SH MBA MKn, dan Tri Endro Budianto SH, menyatakan pula "Putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat karena PHK."
Selanjutnya, Majelis menghukum tergugat membayar kompensasi Rp 51,576 juta. Toh hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat Etos Indonusa belum melaksanakan amar putusan PHI ini. Sebaliknya, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Sebab itu Armadi masih harus menunggu putusan MA.
Jadi, hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat Etos Indonusa belum melaksanakan amar putusan PHI ini. Akankah keadilan berpihak kepada karyawan yang terkena PHK? Kita lihat saja.
Jika keadilan belum berpihak kepada karyawan yang terkena PHK, terus bagaimana? Kita juga cuma bisa melihat kelanjutannya saja.