P2B Jakbar Jalankan Tupoksinya Kamis, 04 Maret 10 - oleh : Sunarya
Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Barat kembali unjuk gigi dalam menertibkan bangunan bermasalah, khususnya yang tidak sesuai peruntukan.
Penyegelan dua tempat usaha di kawasan Puri Indah mendapat acungan jempol dari sejumlah tokoh masyarakat.
“Tindakan dan sanksi tegas dari P2B Jakbar layak diacungkan jempol. Mereka (P2B Jakbar-red) tidak semena-mena melakukan upaya paksa bongkar melainkan menyegelnya terlebih dahulu,” ujar Abu Jibril, seorang pengamat masalah pembangunan di Jakarta, rabu (3/3).
Memang sudah semestinya, tambah Abu Jibril, melakukan penyegelan tersebut karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sanksi tegas Sudin P2B Jakbar menyegel tempat usaha tersebut karena tidak sesuai penggunaan mengacu SK Gubernur DKI Jakarta No.1068 tahun 1997.
Kasudin P2B Jakbar Indrajit yang memimpin penyegelan terhadap rumah makan Gerobak Betawi dan Pan&Cook di Jalan Puri Indah mengatakan, tindakan ini sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya pada Desember 2009 sudah disegel tapi pengelola ngeyel.
“Pada penyegelan pertama, pemilik minta waktu dua bulan hingga akhir bulan Februari. Sekarang ini mereka harus tepati janjinya dan tutup total,” katanya.
Penyegelan lanjutnya sebagai shock therapy bagi warga yang rumahnya dijadikan tempat usaha termasuk lembaga pendidikan/sekolah yang ada di kawasan Jalan Puri Indah. “Sepanjang Jl Puri Indah tidak boleh dijadikan tempat usaha atau sekolah karena peruntukannya untuk hunian,” jelas Indrajit.
Ia membenarkan untuk sekolah masih diberi waktu hingga akhir tahun ajaran baru mendatang dengan pertimbangan agar para siswa dan pengurus sekolah dapat mencari tempat baru.