Perbincangan dengan Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Ir Hari Sasongko MSi Minggu, 14 Maret 10 - oleh : Sunarya
Bangunan bermasalah kian merajalela sehingga memusingkan kepala. LSM yang tidak jelas pun bergentayangan di kantor-kantor P2B tingkat kecamatan membuat petugas tidak nyaman. Ironisnya, LSM yang tidak jelas ini jumlahnya ratusan.
Ini semua diungkapkan oleh Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Ir Hari Sasongko MSi. Berikut hasil wawancara eksklusif imediacyber.com dengan Ir Hari Sasongko:
Seorang pengguna internet diminta uang senilai Rp 22 juta untuk mengurus IMB rumah tinggal sederhana seluas 150 m2 di wilayah Jakarta Selatan. Apa tanggapan Anda? Jadi kalau mengenai pelayanan kita sudah membagi kewenangan. Untuk rumah tinggal cukup di kecamatan. Walaupun dalam Perundang-Undangan kecamatan belum bisa menerbitkan IMB, jadi tetap ke suku dinas. Tetapi prosesnya, penerimaan dan pembayaran masih di kecamatan.
Nah untuk itu kalau nantinya ada suatu hal yang tidak berkenan pelayanannya di kecamatan kita bisa melakukannya di sudin. Jadi tidak harus semuanya di kecamatan. Tapi jika di kecamatan dia merasa di hambat, dia merasa diperlakukan tidak baik, namanya banding, dia bisa ke suku dinas. Tetapi membawa hasil penolakannya dari kecamatan. Di suku dinas nanti akan dipelajari apakah memang sengaja dipersulit ataukah memang betul-betul persyaratan ini diperlukan.
Bahkan kalau ada indikasi minta uang dan cukup buktinya, suku dinas akan mem-BAP petugas kecamatannya. Jadi bukan berarti kecamatan harus di kecamatan itu. Jadi kalau dia mentok di kecamatan bisa naik ke suku dinas, bisa ngadu ke sudin-nya. Nanti suku dinas-lah yang menentukan, jika memang tidak memenuhi syarat berarti kecamatan sudah betul.
Bagaimana dengan biaya mengurus IMB yang mencapai Rp 22 juta? Kalau petugas kita rasanya tidak mungkin karena mempertaruhkan jabatannya. Mungkin melalui calo. Nah, yang jadi persoalan, apakah ada link antara calo dengan orang dalam? Ini yang sedang saya cari, jika ada bukti-buktinya pasti kena. Kalau itu petugas saya? Saya berani bertaruh dia tidak berani mempertaruhkannya.
Tapi mungkin ada perantara calo, calo inilah yang memberikan harga. Oleh sebab itu saya menghimbau mengurus izin jangan melalui calo, langsung saja melalui petugasnya. Karena calo memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan. Karena itu langsung datang ke loket, temui petugas, kalau tidak puas dengan pelayanan di kecamatan langsung ke suku dinas.
Memang berapa biaya untuk membuat IMB? Kalau rumah kecil dibawah 100 m2 kalau tidak salah Rp 500 per m2 untuk retribusinya. Paling tinggi Rp 4.000 per m2.
Di luar biaya tersebut? Di luar itu tidak ada. Kecuali kalau yang bersangkutan belum ada gambar, jadi dia harus buat gambar. Cuma, itu bukan lingkup tugas kita, yang bersangkutan cari orang untuk juru gambar dengan biaya sendiri. Jangan menunjuk orang kita untuk juru gambar. Ke kita hanya retribusinya saja.
Dimana kita bisa mencari juru gambar? Biasanya di kecamatan banyak juru gambar yang siap, kalau memang tidak ada, tidak sulit mencari juru gambar. Kalau dulu memang sulit karena harus memakai arsitek yang tarifnya 3 persen dari nilai bangunannya. Tapi sekarang untuk rumah tinggal dibawah 150 m2 siapapun boleh menjadi juru gambar asal gambarnya memenuhi syarat teknis. Sehingga biaya gambar tidak sampai 3 persen dari biaya bangunan.
Apa tanggapan Pak Hari Sasongko selaku Kadis P2B DKI Jakarta mengenai pelanggaran ketentuan di Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang beberapa waktu lalu menjadi pemberitaan kami? Memang pelanggaran-pelanggaran itu banyak sekali. Karena memang sejak lama kondisinya seperti itu. Orang berani melanggar karena dianggap dengan melanggar itu cukup memberikan uang tertentu untuk menjamin bahwa ini tidak dibongkar. Siapa yang menjamin seperti itu? Banyak LSM-LSM yang mengatakan saya mempunyai orang dalam yang sudah diatur semuanya.
Kalau ternyata bangunan ini kita bongkar, LSM ini mengamuk dan dia tunjuk bangunan-bangunan yang lain. Sama-sama mereka mentingkan LSM-nya sendiri. Jadi ributnya sekarang, banyaknya bangunan yang melanggar itu karena begitu kita hantam satu bangunan, disitu ada jegernya dia tunjuk lagi bangunan yang lain, padahal disitu ada jegernya juga. Jadi LSM perang sama LSM, saling menginformasikan sehingga jadi rame.
Lantas? Tapi buat kita tetap kalau sampai ada kaitan bahwa LSM ini atau ada orang yang menjamin bahwa tidak dibongkar ini ada link dengan orang dalam, tidak ada ampun buat orang dalam ini. Jadi kalau kita langsung tidak mungkin, pasti melalui pihak ketiga. Sekarang yang sedang saya cari bukti apakah pihak ketiga yang biasa membentengi bangunan ini adakah kaitannya dengan orang dalam?
Bila memang terbukti, sanksi tegas apa yang akan Bapak berikan? Oleh sebab itu, kita sedang menyusun kerjasama dengan Polda untuk dibantu para penyidik dari Polda
Untuk? Jadi pihak ketiga, si jeger-jeger yang jagoin bangunan-bangunan ini kita selidiki sampai ketemu siapa orang dalamnya ini yang terlibat. Dan kita juga ingin agar masyarakat tidak lagi mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan ini akan aman, tidak tersentuh hukum. Justeru ini akan kita bawa ke ranah hukum.
P2B juga mempunyai dua fungsi, regulator dan eksekutor. Diduga kuat ini akan menjadi peluang oknum pejabat P2B untuk dimanfaatkan, menurut Bapak? Dulu memang menjadi satu, yang memberikan izin dan yang mengeksekusi jadi satu. Nah, sekarang kita pisah, yang memberikan terpisah dan yang eksekutor terpisah. Jadi tanggungjawabnya tetap pada eksekutor. Dia tidak bisa menyalahkan unit lain, semua yang bertanggungjawab eksekutor. Dulu bisa saling menyalahkan, bisa di cover sama perijinan. Padahal sebetulnya belum keluar izin, tapi dia cover sudah keluar izin.
Sekarang tidak bisa seperti itu kalau ada kesalahan di lapangan. Sekarang kita pisah. Yang memberi izin tidak mau memberi izin sesuatu yang melanggar. Terus terang, banyak yang stress teman-teman kita, banyak yang meninggal, karena dulu masih bisa di cover. Tapi berjalan, orang banyak yang berubah dan tidak seperti dulu lagi yang bisa di cover sendiri.
Dalam SK Gubernur DKI Jakarta No.1068 diatur bahwa sanksi diberikan sebelum bangunan hampir rampung agar meminimalisir kerugian masyarakat, namun kenyataannya terbalik. Mengapa demikian? Ya sebetulnya, mekanisme penganggaran bongkar harus diperbaiki. Karena banyak anggaran belum turun percuma-cuma SPB-nya (Surat Perintah Bongkar). Yang kedua ada berita acara saya sedang urus izin, tetapi ditunggu-tunggu tidak keluar. Tentu saja kita harus ancam laksanakan pembongkaran. Tetapi banyak juga yang mengangkangi, saya sedang urus izin, gertaknya.
Memang berapa anggaran untuk pembongkaran bangunan bermasalah? Kalau rinciannya saya memang tidak tahu persis. Tapi biasanya yang kita keluarkan untuk uang makan, untuk buruhnya, untuk kepolisian. Nilainya jutaan. Apalagi kalau bangunan sudah terlanjur jadi, tambah berat. Oleh sebab itu, kedepan ini, begitu segel akan kita lanjutkan ke ranah hukum. Begitu segel sudah ada tuntutan hukum lagi, kalau kita sudah ada kerjasama dengan Polda ini.
Maksudnya? Kita lakukan penyelidikan, pemberkasan ke pengadilan. Kita lakukan ini dengan Polda, MOU-nya sedang kita susun. Tapi saya sudah usulkan pada Gubernur kemudian Pak Gubernur disposisi ke Biro Hukum. Biro Hukum kemarin sudah datang ke tempat kita untuk merumuskan kira-kira MOU-nya seperti apa. Setelah ini kita juga akan mengundang dari kepolisian untuk menyusun MOU-nya. Mungkin minggu ini kita sudah rapat dengan teman-teman dari kepolisian.
Pada proyek puluhan gudang di Penjaringan, Jakarta Utara, hanya terpampang 3 papan proyek. Apakah bisa seperti itu, bukankah dapat menyebabkan kerugian terhadap negara karena berkurangnya retribusi? Nanti kita bertemu dengan dari Jakarta Utara. Dan saya juga sudah meminta laporan dari mereka bahwa satu papan untuk beberapa bangunan.
Tapi menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta terdahulu bahwa satu papan proyek untuk satu bangunan. Yang mana yang dapat dijadikan acuan? Kalau dalam satu komplek ada beberapa bangunan, satu komplek itu bisa satu izin. Satu untuk satu areal perencanaan. Jadi bergantung pada dia mengukur plaining-nya di tata kota berapa luas. Kalau bangunan yang disitu satu izin.
Tapi kami juga menduga bahwa puluhan proyek gudang di Penjaringan, Jakarta Utara, juga melanggar KDB. Sanksi apa yang akan diberikan? Itu pelanggaran teknisnya, nanti akan kami cek kesana. Karena saya belum dapat laporan rincinya dari P2B Jakarta Utara, tapi surat sudah saya disposisi.
Informasinya, P2B setiap tahun selalu menganggarkan dana pada APBD untuk perawatan website. Kenyataannya, website P2B hanya menumpang pada website Pemda DKI dan tidak pernah update. Bagaimana Anda menjelaskan hal ini? Anggaran tersebut tidak seringkali tidak digunakan dan kami kembalikan. Karena itu harus melalui lelang. Justeru saya mengatur untuk tidak tergantung dari Menkominfo, saya usul supaya kita punya juga dan berdiri sendiri. Karena secara prosedural kalau kita mau ada perubahan-perubahan itu sulit. Sehingga saya anjurkan, bisa tidak kita punya website, sehingga kita bisa update info setiap saat? Ini yang sedang kita usahakan.
Bawahan Anda di tingkat kecamatan dan suku dinas acapkali susah ditemui. Berapa sebenarnya jam kerja petugas P2B? Kalau petugas lapangan lain dengan perijinan. Kalau perijinan tidak ada alasan diluar.
Tapi berapa lama untuk petugas P2B lapangan berada diluar? Kalau saya, saya balik. Kalau mereka itu harusnya 70 persen dilapangan, 30 pesen ditempat. Kalau saya 70 persen ditempat, 30 persen keliling. Itu hanya pengarahan, jadi tidak ada surat perintah. Dalam pengarahan saya, Anda 70 persen dilapangan dan 30 persen ditempat.
Memang ada keluhan dari teman-teman di kecamatan, tempat kerjanya sudah diduduki oleh banyak LSM. Sehingga mereka masuk itu sudah dikuasai mereka (LSM). Sehingga mereka (petugas P2B) mengatakan kalau mencari saya di masjid di sekitar kantor. Mereka mengadukan kepada saya kemudian saya katakan itu tanggungjawab Pak Camat, bukan saya.
Karena yang punya kantor-kan Pak Camat jadi Pak Camat yang harus menertibkan. Membersihkan kantor dari teman-teman LSM. Mereka bilang (petugas P2B), saya tidak bisa masuk kantor, meja dan kursi sudah diduduki LSM, sehingga saya tidak nyaman lagi kerja disitu. Saya katakan itu menjadi tanggungjawab Pak Camat, saya tidak bisa masuk kesitu.
Lantas apa solusinya? Tapi memang saya sudah melakukan sidak, betul tidak apa-apa yang dikatakan mereka bahwa kantornya ini diduduki oleh teman-teman dari LSM. Satu dua memang ada yang seperti itu karena memang kebetulan ada ya. Tapi biasanya, saya bicara dengan mereka (LSM), mereka baik. Tidak ada sesuatu yang harus kita takuti dari mereka (LSM).
Ironisnya, justeru kami dari insan pers seringkali kesulitan dan terkesan dihalangi saat melakukan tugas jurnalistik. Seperti di P2B Jakarta Selatan, jangankan untuk wawancara konfirmasi, untuk kirim surat saja kita diminta menyerahkan photocopy KTP oleh Pamdal yang menjaga didepan kantor. Apakah itu atas perintah Bapak? Itu bukan standar kita. Itu memang bisa kita pahami, karena di sudin-sudin tidak semua seperti imediacyber.com dan WartaGlobal.com. Tapi ini masukan buat saya. Di Jakarta Selatan yang paling berat ya? Nanti kita akan buat prosedur seperti disini (kantor dinas).
Kami juga sering mendengar dari para pejabat di sudin bahwa P2B ini seolah dipojokkan mengenai bangunan bermasalah. Karena seharusnya (menurut pejabat P2B), Gubernur, DPRD DKI dan Dinas Tata Ruang memberikan solusi dan harus sudah merubah peruntukan sehingga para pemilik dapat membangun sebanyaknya uang yang dimilikinya. Apa komentar Bapak? Kita ini-kan given, jadi apapun yang sudah ditetapkan kita menjalankan. Cuma memang pembuat keputusan ini mempertimbangkanlah keadaanya. Bagamana mungkin kita kita menginginkan sesuatu yang ideal diatas kertas? Padahal dilapangan keadaannya sudah carut marut.
Kita ingin ada suatu pendekatan dalam keadaan carut marut ini bagaimana kita membuat sesuatu yang lebih ideal. Jangan menepiskan semua keadaan dilapangan dan kita hanya bicara secara ideal diatas perencanaan. Ini bukan hanya menyulitkan kita sebagai pengawas tapi lebih jauh juga akan merugikan rakyat untuk investasi dalam bidang tanah dan bangunan. Oleh sebab itu memang kita ingin supaya rencana tata ruang yang sedang dalam evaluasi ini betul-betul mempertimbangkan kondisi yang sudah ada.
Dengan kata lain Bapak setuju dengan keluhan pejabat Sudin tersebut? Oh tidak. Saya hanya secara proporsional saja. Saya bicara sebagai Kepala Dinas P2B, apa yang sudah menjadi ketetapan tidak boleh lagi bergeming, harus mengikuti itu. Tetapi kita menghimbau supaya rencana tata ruang yang nanti dievaluasi ini betul-betul mempertimbangkan prinsip ekonomi.
Kalau Anda sendiri selaku Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, apakah mempunyai keluhan? Kalau saya bukan itu yang saya keluhkan. Yang saya keluhkan, kita ini kekurangan orang. Di setiap kecamatan pengawasan hanya dua atau tiga orang. Sebaliknya LSM, bisa ratusan orang. Dan mereka lebih dulu tahu data.
Bukankah ada rencana pengawasan akan ditambah dari perusahaan rekanan? Outsourcing baru akan dimulai tahun 2012. Karena 2010 ini kita akan bekerjasama dengan ITB melakukan pelatihan-pelatihan. Mungkin 2011 baru kita akan anggarkan outsourcing-nya.
Bicara mengenai LSM, teman-teman dari P2B memandangnya seperti apa? Teman-teman menganggap, teman-teman LSM masuk itu untuk ingin minta uang. Artinya sudah punya pandangan buruk dari mereka. Cuma masalahnya, di koran itu beritanya seolah-olah memojokkan teman-teman di P2B. Itulah yang membuat mereka ini tidak bersahabat. Kalau seandainya mereka santun membuat beritanya, secara obyektif, sehingga kecurigaan teman-teman terhadap pers atau LSM mungkin pudar.